Pages

Jumat, 15 Maret 2013

Makalah Perjanjian Internasional (Lengkap)








 (PERJANJIAN INTERNASIONAL )

 











OLEH  :

Budi rahma yanto

 










                                                            DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR....…………………………………………………………………………………….…...…….....….!
DAFTAR ISI............…………………………………………………………………………………………………….....…!!
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………….………………………………………………....….1
A.     Latar Belakang……………………………………………………………………………………….……….....…1
B.      Tujuan dan Manfaat………………………………………………………….………..……………….....……1
C.      Rumusan Masalah…………………………………………………………………….………….……….....….1
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………………………………………….....…..2
A.     Pengertian Perjanjian Internasional........................................................................2
B.      Istilah-istilah Penting Dalam Perjanjian...................................................................3
C.      Macam-macam Perjanjian Internasional.................................................................4
D.     Tahap-tahap Perjanjian Internasional.....................................................................6
E.      Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Di Indonesia.......................................7
F.       Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional...................................................7
BAB IIIPENUTUP…………………………………….………………………………………………………………......……9
A.     Kesimpulan………………………………..….…………………………………………………………....…….9
B.      Saran..…………………………………….……….……………………………………………….……….......……9

DAFTAR PUSTAKA.…………………………………………………………………………………………………......…10










!!

KATA PENGANTAR


            Segala puji bagi Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan  baik dan tepat waktu yang telah di tentukan.
            Salawat dan salam kepada rasulullah SAW yang telah menyelamatkan umat manusia dari alam kegelapan kealam yang diridohi oleh allah SWT dan berilmu pendidikan seperti yang kita rasakan saat ini.
            Penulis mengucapakan terimakasih kepada teman-teman saya yang telah membantu saya dalam penulisan laporan ini. Semoga laporan ini dapat membantu pembaca dalam menambah referensi bacaan ataupun pengetahuan dalam ilmu dasar tentang ijtihad dan hukum taklifi.penulis mengharapkan saran dan kritik dari pembaca yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan tulisan ilmiah.



Aeneni,   Februari 2011


Penyusun












!
BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang
Setiap negara tidak bisa hidup sendiri dan pasti membutuhkan bantuan dari negara lain untuk memenuhi kebutuhannya.untuk itu di butuhkanlah adanya hubungan internasional. Agar hubungan internasional yang dilakukan oleh suatu negara mempunyai kejelasan, maka dilakukan perjanjian internasinal.

B.    Tujuan dan Manfaat

a.      Tujuan
Membentuk individu/kelompok dalam melakukan aktifitas yang penting harus di landasi dengan perjanjian yang tertulis.

b.      Manfaat
Membentuk pribadi diri dalam melakukan aktifitas yang  teratur dan bijaksana yang telah di landasi dengan perjanjian.

C.     Rumusan Masalah

1.    Menjelaskan Pengertian Perjanjian Internasional ?
2.    Menguraikan Beberapa Istilah-istilah Penting Dalam Perjanjian ?
3.    Macam-macam Perjanjian Internasional !
4.    Mendiskripsikan Tahap-tahap Perjanjian Internasiona ?
5.     Menuliskan  Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Di Indonesia ?
6.     Menjelaskan kapan Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional ?

1
BAB II
PEMBAHASAN


A.           Menjelaskan Pengertian Perjanjian Internasional
Istilah perjanjian merujuk pada interaksi antarnegara dalam menyelasaikan berbagai masalah atau konflik kepentingan di berbagai bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan(militer).sebuah perjanjian yang dapat memberi manfaat bagi negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian. Dibawah ini beberapa pengertian perjanjian yang dikemukakan oleh para ahlihubungan internasional, antara lain sebagai berikut:
a.      Undang-undang No. 24 Tahun 2000 pasal 1
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum dan politik.
b.      Academy of Science of USSR
Suatu perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
c.       G. Scwartenbergen
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional , dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, dapat diambil suatu pengertian bahwa perjanjian internasional yaitu perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua negara atau lebih sebagai subjek hukum internasional yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
2
Kedudukan perjanjian internasional sangat penting karena ada beberapa alasan yang perlu kita pahami, yaitu  sebagai berikut:
a.        Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasioanl diadakan secara terrulis.
b.        Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.

B.           Menguraikan Beberapa Istilah-istilah Penting Dalam Perjanjian
a.       Traktat (Treaty).
Adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) bersama.
b.       Agreement
Adalah suatu perjanjian/persetujuan antar dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam tarekat.
c.        Konvensi (Convention).
d.       Protokol
e.       Piagam (Statula).
Adalah himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja  intrnasional, maupun mengenai angaran dasar dan lembaga.
f.         Charter
g.       Deklarasi (Declaration).
Adalah suatu bentuk pernyataan internasional yang bertujuan memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru dan mengikat pihak-pihak maupun negara-negara yang terlibat dalam pernyataan internasioanal tersebut.
h.       Convenan

3
i.         Ketentuan Penutup (Final Act).
Adalah suatau dokumen yang mencatat ringkasan hasil konfensi.
j.         Modus Vivensi
Adalah suatu dokumen yang menvatat hasil-hasil persetujuan internasional yang bersifat sementara, dituangkan kedalam ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan sisitematis.
k.       Pakta (Pact).
Adalah suatau perjanjian oleh beberapa negara secara khusus atau sifatnya  terbatas hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat didalamnya.
C.            Macam-macam Perjanjian Internasional
a.       Berdasarkan banyaknya pihak yang terlibat
Dapat di bedakan menjadi 2 yaitu:
1)      Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang di ikuti oleh dua negara sehingga perjanjian ini hanya mengatur kepentingan kedua negaraa saja dan bersifat tertutup.
2)      Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang melibatkan lebih dari dua negara perjanjian Multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga menyangkut  kepentingan negara lain yang tidak turut ( bukan peserta ) dalam pada perjanjian multilateral.







4
b.       Berdasarkan Fungsi dan Sifat Perjanjian
1)        Law Making Treaty suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
2)        Treaty Contract adalah perjanjian yang bersifat kontrak dalam hukum perdata, yaitu hanya mengakibtkan timbulnya hak dan kewajiban hukum diantara pihak-pihak yang menandatangani.


c.        Berdasarkan Subjek yang mengadakan Perjanjian
Berdasarkan subjeknya yang mengadakan perjanjian dapat dibedakan menjadi Perjanjian Antarnegara, Perjanjian Negara dan Subjek Hukum dan Perjanjian Antarsubjek Hukum.
d.       Berdasarkan corak/Bentuk Perjanjian
Dapat dibedakan menjadi tiga  yaitu Perjanjian Antarnegara, Perjanjian Antarpemerintah dan Perjanjian Antarwakil Negara.
e.       Berdasarkan Proses/Tahap Pembentukan Perjanjian
1)        Perjanjian yang diadakan menurut tiga tahap yaitu Tahap Perundingan, Tahap Penandatanganan dan Tahap  Pengesahan.
2)        Perjanjian yang diadakan melalui dua tahap yaitu Tahap Perundingan dan Tahap Penandatanganan.






5
f.         Berdasarkan Sifat Pelaksanaan Perjanjian
Dibedakan sebagai berikut yaitu Disfositive Treareaties adalah suatau perjanjian yang maksud tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian. Sedangkan Executory Treaties adalah perjanjian yang pelaksanaanya tidak hanya sekali-kali, melainkan harus dilanjutkan terus-menerus selam jangaka waktu perjanjian berlaku.
g.       Berdasarkan Isi Pembentukan Perjanjian Internasional
1)        Segi Polioitis
2)        Segi Ekonomis
3)        Segi Hukum
4)        Segi Batas Wilayah
5)        Segi Kesehatan
D.           Mendiskripsikan Tahap-tahap Perjanjian Internasional
perjanjian internasional yaitu perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua negara atau lebih sebagai subjek hukum internasional yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional  diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a.        Perundingan (negotiation)
b.        Penandatanganan (signature)
c.         Pengesahan (ratification)
Mochtar Kusumaatramadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakuakan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut:
a.        Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil Negara yang diutus oleh Negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu.
b.        Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditanda tangani oleh kepala negara, kepala pemerintah atau mentri luar negeri.
6
c.         Pengesahan atau ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah perlu mengajak  DPR untuk mengesahakan perjanjian karena DPR merupakan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang di emban dalam perjanjian tersebut.
Berbeda dengan untuk perjanjaian multilateral, penandatanganaan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri  sebagai negara pihak yang ditunjuk pada ketentuan perjanjian internasional. Proses pengikatan diri pada perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a.        Penandatanganan,
b.        Pengesahan,
c.         Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik,
d.        Cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
E.            Menuliskan  Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Di Indonesia
Terdapa tiga proses perjanjian internasional yaitu sebagai berikut:
1.        Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum fosistif suatui negara dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif .
2.        Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum fositif nasional dilakukan oleh badan legislatif.
3.        Pengesahan oerjanjian internasional dilakukan secaa bersama-sama antara legislatif dan eksekutif.
F.            Menjelaskan kapan Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
a.       Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa ini .
1.         Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
2.         Bila tidak ada persetujuan atau ketentuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikiat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.

7
b.       Berakhirnya Perjanjian Internasioanl
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatramadja, S.H., dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahawa suatau perjanjian berakhir karena hal-hal berikut.
1.         Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut
2.         Masa berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis.
3.         Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
c.        Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1969 , karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal,  antara lain sebagai brikut.
1.         Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasionalnya.
2.         Adanya unsur Kesalahan (error) pada saat perjanjian itu di buat.
3.         Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum.
















8
BAB III
PENUTUP


A.            Kesimpulan
Istilah perjanjian merujuk pada interaksi Antarnegara dalam menyelasaikan berbagai masalah atau konflik kepentingan di berbagai bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan(militer).sebuah perjanjian yang dapat memberi manfaat bagi negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian. Dibawah ini beberapa pengertian perjanjian yang dikemukakan oleh para ahlihubungan internasional, antara lain sebagai berikut:

B.             Saran
Kami harap guru dan teman – teman sekalian
Dapat mengkoreksi makalah kami agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi























9
DAFTAR PUSTAKA

Nugraha, Putra.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Surakarta: Putra Nugraha










































10

Tidak ada komentar: