(PERJANJIAN INTERNASIONAL )
OLEH :
Budi rahma
yanto
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR....…………………………………………………………………………………….…...…….....….!
DAFTAR ISI............…………………………………………………………………………………………………….....…!!
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………….………………………………………………....….1
A.
Latar
Belakang……………………………………………………………………………………….……….....…1
B.
Tujuan dan
Manfaat………………………………………………………….………..……………….....……1
C.
Rumusan Masalah…………………………………………………………………….………….……….....….1
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………………………………………………………………….....…..2
A.
Pengertian
Perjanjian
Internasional........................................................................2
B.
Istilah-istilah
Penting Dalam Perjanjian...................................................................3
C.
Macam-macam
Perjanjian Internasional.................................................................4
D.
Tahap-tahap
Perjanjian Internasional.....................................................................6
E.
Proses
Pengesahan Perjanjian Internasional Di Indonesia.......................................7
F.
Berlaku
dan Berakhirnya Perjanjian Internasional...................................................7
BAB IIIPENUTUP…………………………………….………………………………………………………………......……9
A.
Kesimpulan………………………………..….…………………………………………………………....…….…9
B.
Saran..…………………………………….……….……………………………………………….……….......……9
DAFTAR PUSTAKA.…………………………………………………………………………………………………......…10
!!
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik dan tepat waktu yang telah
di tentukan.
Salawat dan
salam kepada rasulullah SAW yang telah menyelamatkan umat manusia dari alam
kegelapan kealam yang diridohi oleh allah SWT dan berilmu pendidikan seperti
yang kita rasakan saat ini.
Penulis
mengucapakan terimakasih kepada teman-teman saya yang telah membantu saya dalam
penulisan laporan ini. Semoga laporan ini dapat membantu pembaca dalam menambah
referensi bacaan ataupun pengetahuan dalam ilmu dasar tentang ijtihad dan hukum
taklifi.penulis mengharapkan saran dan kritik dari pembaca yang sifatnya
membangun untuk kesempurnaan tulisan ilmiah.
Aeneni, Februari 2011
Penyusun
!
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Setiap
negara tidak bisa hidup sendiri dan pasti membutuhkan bantuan dari negara lain
untuk memenuhi kebutuhannya.untuk itu di butuhkanlah adanya hubungan
internasional. Agar hubungan internasional yang dilakukan oleh suatu negara
mempunyai kejelasan, maka dilakukan perjanjian internasinal.
B. Tujuan dan Manfaat
a.
Tujuan
Membentuk
individu/kelompok dalam melakukan aktifitas yang penting harus di landasi
dengan perjanjian yang tertulis.
b.
Manfaat
Membentuk pribadi diri dalam
melakukan aktifitas yang teratur dan bijaksana yang telah di
landasi dengan perjanjian.
C. Rumusan Masalah
1. Menjelaskan Pengertian Perjanjian
Internasional ?
2. Menguraikan Beberapa Istilah-istilah
Penting Dalam Perjanjian ?
3. Macam-macam Perjanjian Internasional !
4. Mendiskripsikan Tahap-tahap Perjanjian
Internasiona ?
5. Menuliskan Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Di
Indonesia ?
6. Menjelaskan kapan Berlaku dan
Berakhirnya Perjanjian Internasional ?
1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Menjelaskan
Pengertian Perjanjian Internasional
Istilah perjanjian merujuk pada
interaksi antarnegara dalam menyelasaikan berbagai masalah atau konflik
kepentingan di berbagai bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
serta pertahanan dan keamanan(militer).sebuah perjanjian yang dapat memberi
manfaat bagi negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian. Dibawah ini
beberapa pengertian perjanjian yang dikemukakan oleh para ahlihubungan
internasional, antara lain sebagai berikut:
a.
Undang-undang
No. 24 Tahun 2000 pasal 1
Perjanjian internasional adalah
perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum
internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
dibidang hukum dan politik.
b.
Academy
of Science of USSR
Suatu perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih
negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak-hak
dan kewajiban mereka secara timbal balik.
c.
G.
Scwartenbergen
Perjanjian internasional adalah
persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional , dapat berbentuk
bilateral maupun multilateral.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, dapat diambil suatu pengertian
bahwa perjanjian internasional yaitu perjanjian atau kesepakatan yang diadakan
oleh dua negara atau lebih sebagai subjek hukum internasional yang bertujuan
untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
2
Kedudukan perjanjian internasional
sangat penting karena ada beberapa alasan yang perlu kita pahami, yaitu sebagai berikut:
a.
Perjanjian
internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasioanl diadakan
secara terrulis.
b.
Perjanjian
internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek
hukum internasional.
B.
Menguraikan
Beberapa Istilah-istilah Penting Dalam Perjanjian
a.
Traktat
(Treaty).
Adalah
perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai
objek hukum (kepentingan) bersama.
b.
Agreement
Adalah
suatu perjanjian/persetujuan antar dua negara atau lebih yang mempunyai akibat
hukum seperti dalam tarekat.
c.
Konvensi
(Convention).
d.
Protokol
e.
Piagam (Statula).
Adalah
himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik
mengenai lapangan-lapangan kerja
intrnasional, maupun mengenai angaran dasar dan lembaga.
f.
Charter
g.
Deklarasi
(Declaration).
Adalah
suatu bentuk pernyataan internasional yang bertujuan memperjelas atau
menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru dan
mengikat pihak-pihak maupun negara-negara yang terlibat dalam pernyataan
internasioanal tersebut.
h.
Convenan
3
i.
Ketentuan
Penutup (Final Act).
Adalah
suatau dokumen yang mencatat ringkasan hasil konfensi.
j.
Modus
Vivensi
Adalah
suatu dokumen yang menvatat hasil-hasil persetujuan internasional yang bersifat
sementara, dituangkan kedalam ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan
sisitematis.
k.
Pakta (Pact).
Adalah
suatau perjanjian oleh beberapa negara secara khusus atau sifatnya terbatas hanya berlaku bagi negara-negara
yang terlibat didalamnya.
C.
Macam-macam
Perjanjian Internasional
a.
Berdasarkan
banyaknya pihak yang terlibat
Dapat di
bedakan menjadi 2 yaitu:
1)
Perjanjian
Bilateral adalah perjanjian yang di ikuti oleh dua negara sehingga perjanjian
ini hanya mengatur kepentingan kedua negaraa saja dan bersifat tertutup.
2)
Perjanjian
Multilateral adalah perjanjian yang melibatkan lebih dari dua negara perjanjian
Multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya,
melainkan juga menyangkut kepentingan
negara lain yang tidak turut ( bukan peserta ) dalam pada perjanjian
multilateral.
4
b.
Berdasarkan
Fungsi dan Sifat Perjanjian
1)
Law Making
Treaty suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan.
2)
Treaty
Contract adalah perjanjian yang bersifat kontrak dalam hukum perdata, yaitu
hanya mengakibtkan timbulnya hak dan kewajiban hukum diantara pihak-pihak yang
menandatangani.
c.
Berdasarkan
Subjek yang mengadakan Perjanjian
Berdasarkan
subjeknya yang mengadakan perjanjian dapat dibedakan menjadi Perjanjian
Antarnegara, Perjanjian Negara dan Subjek Hukum dan Perjanjian Antarsubjek Hukum.
d.
Berdasarkan
corak/Bentuk Perjanjian
Dapat
dibedakan menjadi tiga yaitu Perjanjian
Antarnegara, Perjanjian Antarpemerintah dan Perjanjian Antarwakil Negara.
e.
Berdasarkan
Proses/Tahap Pembentukan Perjanjian
1)
Perjanjian
yang diadakan menurut tiga tahap yaitu Tahap Perundingan, Tahap Penandatanganan
dan Tahap Pengesahan.
2)
Perjanjian
yang diadakan melalui dua tahap yaitu Tahap Perundingan dan Tahap
Penandatanganan.
5
f.
Berdasarkan
Sifat Pelaksanaan Perjanjian
Dibedakan
sebagai berikut yaitu Disfositive Treareaties adalah suatau perjanjian yang
maksud tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian. Sedangkan
Executory Treaties adalah perjanjian yang pelaksanaanya tidak hanya
sekali-kali, melainkan harus dilanjutkan terus-menerus selam jangaka waktu
perjanjian berlaku.
g.
Berdasarkan
Isi Pembentukan Perjanjian Internasional
1)
Segi
Polioitis
2)
Segi
Ekonomis
3)
Segi
Hukum
4)
Segi
Batas Wilayah
5)
Segi
Kesehatan
D.
Mendiskripsikan
Tahap-tahap Perjanjian Internasional
perjanjian internasional yaitu
perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua negara atau lebih sebagai
subjek hukum internasional yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu. Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang
Hukum (Perjanjian) Internasional. Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Perundingan
(negotiation)
b.
Penandatanganan
(signature)
c.
Pengesahan
(ratification)
Mochtar Kusumaatramadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan
tiga tahap dalam melakuakan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut:
a.
Perundingan
dilakukan oleh wakil-wakil Negara yang diutus oleh Negara-negara peserta
berdasarkan mandat tertentu.
b.
Penandatanganan
perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya
ditanda tangani oleh kepala negara, kepala pemerintah atau mentri luar negeri.
6
c.
Pengesahan
atau ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah perlu mengajak DPR untuk mengesahakan perjanjian karena DPR
merupakan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang di emban
dalam perjanjian tersebut.
Berbeda dengan untuk perjanjaian
multilateral, penandatanganaan perjanjian internasional bukan merupakan
pengikatan diri sebagai negara pihak yang
ditunjuk pada ketentuan perjanjian internasional. Proses pengikatan diri pada
perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a.
Penandatanganan,
b.
Pengesahan,
c.
Pertukaran
dokumen perjanjian/nota diplomatik,
d.
Cara-cara
lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
E.
Menuliskan Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Di
Indonesia
Terdapa tiga proses perjanjian
internasional yaitu sebagai berikut:
1.
Pengesahan
perjanjian internasional menjadi hukum fosistif suatui negara dilakukan oleh
pemegang kekuasaan eksekutif .
2.
Pengesahan
perjanjian internasional menjadi hukum fositif nasional dilakukan oleh badan
legislatif.
3.
Pengesahan
oerjanjian internasional dilakukan secaa bersama-sama antara legislatif dan
eksekutif.
F.
Menjelaskan
kapan Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
a.
Berlakunya
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional berlaku pada
saat peristiwa ini .
1.
Mulai
berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara
perunding.
2.
Bila
tidak ada persetujuan atau ketentuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah
persetujuan diikiat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
7
b.
Berakhirnya
Perjanjian Internasioanl
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatramadja, S.H.,
dalam bukunya Pengantar Hukum
Internasional mengatakan bahawa suatau perjanjian berakhir karena hal-hal
berikut.
1.
Telah
tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut
2.
Masa
berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis.
3.
Adanya
persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
c.
Pembatalan
Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina Tahun
1969 , karena
berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain sebagai brikut.
1.
Negara
peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum
internasionalnya.
2.
Adanya
unsur Kesalahan (error) pada saat perjanjian itu di buat.
3.
Bertentangan
dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum.
8
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Istilah perjanjian merujuk pada
interaksi Antarnegara dalam menyelasaikan berbagai masalah atau konflik
kepentingan di berbagai bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
serta pertahanan dan keamanan(militer).sebuah perjanjian yang dapat memberi
manfaat bagi negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian. Dibawah ini
beberapa pengertian perjanjian yang dikemukakan oleh para ahlihubungan
internasional, antara lain sebagai berikut:
B.
Saran
Kami harap guru dan teman – teman sekalian
Dapat mengkoreksi makalah kami agar kami dapat membuat
makalah yang lebih baik lagi
9
DAFTAR
PUSTAKA
Nugraha, Putra.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Surakarta: Putra Nugraha
10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar