Pages

Jumat, 15 Maret 2013

Substansi konstitusi (Lengkap)



Konstitusi di bedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertelis di sebut  undang-undang dasar, sedangkan yang tidak tertulisdi sebut dengan konvensi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan.
Hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis (UUD) . kecuali inggris. Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis, walaupun demikian bukan berarti tidak ada konstitusi di sana. Inggris mempunyai banyak piagam prakmentaris yang memuat norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai norma konstitusi, meskipun tidak di jumpai suatu himpunan sistematik berbentuk UUD.
         Macam macam konstitusi
Berdasarkan sifatnya. Konstitusi hukum dasar di bedakan menjadi konstitusi arti materiil dan arti formal, konstitusi fleksible (luwes) dan rigid (kaku), konstitusi tertulis dan tidak tertulis, konstitusi dalam arti relatif, serta konstitusi dalam arti fositif. Untuk lebih jelasnya marilah kita pelajari bersama lebih lanjut.
         Konstitusi arti material dan arti formal
         Konstitusi arti material, jika dilihat dari segi isinya konstitusi arti material memuat hal-hal yang menyangkut ketentuan-ketentuan pokok atau dasar bagi rakyat dan negara yang bersangkutan.
         Konstitusi arti formal adalah konstitusi yang di tulis dalam bentuk naskah. Dalam hal ini yang di pentingkan adalah prosedur dalam pembuatan konstitusi, yang di lakaukan secara istimewa berbeda dengan pembuatan peraturan-peraturan lainnya.
         Konstitusi fleksible (luwes) dan rigid (kaku).
         Konstitusi luwes, adalah bila di perlukan perubahan konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat UU biasa. Konstitusi di seebut luwes apabila mudah mengikuti perkembangan zaman atau perubahan masyarakat. Contoh konstitusi luwes adalah new zealand, inggris, dan indonesia.
         Konstitusi kaku, merupakan  kebaliakn dari konstitusi luwes. Prosedur pengubahannya memerlukan prosedur yang istimewa atau rumit ( misalnay, perubahan minimal di setujui 2/3 anggota MPR dan minimal 2/3 yang hadiur setuju dan harus di laksanakan reperindum ). Konstitusi bersifat kaku tidak dapat mengikuti perkembangan zaman karna tidak hanya memuat hal-hal pokok saja namun  juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, namun bersifat luwes karna memuat ketentuan yang bersifat pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman. Contoh konstitusi kaku, antar lain di amerika serikat, australia, canada dan swiss.
         Konstitusi tertullis dan tidak tertulis
         Konstitusi tertulis, adalah konstitusi yang di tulis dalam bentuk naskah dsn di sebut deengan UUD. Negara-Negara modern sekarang ini menggunakan konstitusi tertulis.
         Konstitusi tidak tertulis, berarti tidak ditulis dalam bentuk naskah tertentu ( UUD ) melainkan terdaapat dalam UU biasa dan konvensi. Satu-satunya Negara yang menggunakan konstitusi tidak tertulis adalah inggris.
         Konstitusi dalam arti relatif
Konstitusi dalam arti relatif mengandung pengertian sebagai konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu  didalam masyarakat. Misalnya, golongan borjuis liberal yang menghendaki adanya jaminan dari pihak penguasa agar hak-haknya tidak dilanggar. Jaminan itu diletakkan dalam UUD.
         Konstitusi dalam arti fositif
Menurut Carl Schmitt konstitusi dalam arti fositif mengandung pengerian sebagai keputusan politik tertinggi dan berhubungan dengan pembuatan UUD yang menentukan nasib seluruh rakyat.
         Isi pokok konstitusi
Pada prinsipnya isi konstitusi mengenai hal-hal yang bversifat pokok ( baik lahir maupun batin ) tentang penyelanggaraan negara. Isi konstitusi dapat di kemukakan secara rinci, antara lain sbb:
         Organisasi negara, misalnya pemmbagian kekuasaan antara lembaga legislatif ( DPR ), eksekutif (Pemerintah atau presiden), dan yudikatif (Badan Peradilan atau MA ). Isi konstitusi di negara serikat (Federal) antara lain pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat (federal) dengan pemerintah negara bagian, termasuk prosedur penyelasaian masalah bila terjadi pelanggaran aturan hukum oleh sala satu dari badan pemerintah.
         Hak asasi manusia, Negara-negara demokrasi dalam UUD-nya  memuat tentang jaminan hak-hak asasi manusia.
         Prosedur mengubah UUD, yaitu cara dan syarat-syarat yaang harus di penuhi untuk mengubah UUD
         Ada kalanya UUD memuat ketentuan mengenai larangan mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini untuk mernghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi. Misalnya, UUD mengatur tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dengan jelas dan pasti. Hal ini untuk menghidari terulangnya kembali peristiwa seseorang menjabat presiden seumur hidup.
         Cita-cita rakyat dan idiologi negara, yang mencerminkan spirit atau semangat negara yang oleh pembuat UUD ingin di abadikan di dalam UUD.
         Pembukaan UUD
naskah UUD di awali dengan pembukaan atau  preambule (kata pengantar). Preambule pada UUD berbeda rumusannya dengan naskah tertulis pada umumnya.  Rumusan pembukaan UUD  merupakan pokok-pokok pikiran, kaidah fundamental, dan kejiwaan darin UUD yang di maksud. Jadi isi dari pembukaan UUD tidak terpisah dengan isi UUD itu sendiri.
         Tiga buah UUD pernah berlaku di indonesia kesemuanya di awali dengan preambule. Pada konstitusi RIS 1949 dan UUD sementara 1950 di awali dengan mukadimah. Hal ini sama dengan UUD amerika serikat yang juga di awali pembukaan berupa declaration of independence. Sedangkan pada UUD 1945 di awali dengan pembukaan UUD 1945, mukadimah ataupun pembukaan mempunyai arti yang sama.
         Fungsi konstitusi
         Menjaga kepastian hukum
Setiap tata hukum yang ada pada suatu negara akan selalu kita temukan satu bagian yang secara khusus mengatur ketentuan-ketentuan mengenai keorganisasian negara. Bagian ini di sebut konstitusi atau UUD. Lembaga konstitusi atau UUD ini berfungsi sebagai barometer untuk menjaga adanya kepastian hukum di dalam praktik penyelenggaraan negara.
    Pada umumnya setiap negara di dunia ini mempunyai tujuan tertentu yang telah di rumuskan dalam konstitusi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, negara yang bersangkutan mempunyai seperangkat alat, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif dengan fungsi dan peranan masing-masing.lembaga negara tersebut haruslah mendasarkan tindakannya secara konstitusional. Artinya, sesuai dengan yang telah di gariskan oleh ketentuan dalam UUD.

         
         Membatasi kekuasaan dalam negara
Setiap negara mempunyai supra dan infra struktur politik. Supra struktur terdiri dari lembaga legislatif , eksekutif, dan yudikatif. Infra struktur terdiri dari partai politik, golongan kepentingan, golongan penekan, alat komunikasi politik, dan tokoh politik. Kedua struktur politik tersebut mempunyai kekuasaan dan kemampuan memaksakan kehendaknya atau mengendalikan pihak lain. Boleh di katakan bahwa pada hakikatnya negara adalah organisasi kekuasaan. Kekuasaan tersebet mempunyai kecenderungan untuk di salah gunakan. Untuk membatasi kekuasaan dalam negara para ahli hukum dan politik sependapat bahawa harus ada aturan main yang di wajudkan melalui seperangkat kaidah hukum yang dalam kehidupan bernegara dituangkan dalam sebuah konstitusi.





























Tidak ada komentar: