Konstitusi di bedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis
dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertelis di sebut undang-undang dasar, sedangkan yang tidak
tertulisdi sebut dengan konvensi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan.
Hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis
(UUD) . kecuali inggris. Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis, walaupun
demikian bukan berarti tidak ada konstitusi di sana. Inggris mempunyai banyak
piagam prakmentaris yang memuat norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai
norma konstitusi, meskipun tidak di jumpai suatu himpunan sistematik berbentuk
UUD.
•
Macam
macam konstitusi
Berdasarkan sifatnya. Konstitusi
hukum dasar di bedakan menjadi konstitusi arti materiil dan arti formal, konstitusi
fleksible (luwes) dan rigid (kaku), konstitusi tertulis dan tidak tertulis,
konstitusi dalam arti relatif, serta konstitusi dalam arti fositif. Untuk lebih
jelasnya marilah kita pelajari bersama lebih lanjut.
•
Konstitusi
arti material dan arti formal
•
Konstitusi
arti material, jika dilihat dari segi isinya konstitusi arti material memuat
hal-hal yang menyangkut ketentuan-ketentuan pokok atau dasar bagi rakyat dan
negara yang bersangkutan.
•
Konstitusi
arti formal adalah konstitusi yang di tulis dalam bentuk naskah. Dalam hal ini
yang di pentingkan adalah prosedur dalam pembuatan konstitusi, yang di lakaukan
secara istimewa berbeda dengan pembuatan peraturan-peraturan lainnya.
•
Konstitusi
fleksible (luwes) dan rigid (kaku).
•
Konstitusi
luwes, adalah bila di perlukan perubahan konstitusi tidak membutuhkan prosedur
yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat UU
biasa. Konstitusi di seebut luwes apabila mudah mengikuti perkembangan zaman
atau perubahan masyarakat. Contoh konstitusi luwes adalah new zealand, inggris,
dan indonesia.
•
Konstitusi
kaku, merupakan kebaliakn dari
konstitusi luwes. Prosedur pengubahannya memerlukan prosedur yang istimewa atau
rumit ( misalnay, perubahan minimal di setujui 2/3 anggota MPR dan minimal 2/3
yang hadiur setuju dan harus di laksanakan reperindum ). Konstitusi bersifat
kaku tidak dapat mengikuti perkembangan zaman karna tidak hanya memuat hal-hal
pokok saja namun juga memuat hal-hal
yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa,
namun bersifat luwes karna memuat ketentuan yang bersifat pokok saja sehingga
mudah mengikuti perkembangan zaman. Contoh konstitusi kaku, antar lain di
amerika serikat, australia, canada dan swiss.
•
Konstitusi
tertullis dan tidak tertulis
•
Konstitusi
tertulis, adalah konstitusi yang di tulis dalam bentuk naskah dsn di sebut
deengan UUD. Negara-Negara modern sekarang ini menggunakan konstitusi tertulis.
•
Konstitusi
tidak tertulis, berarti tidak ditulis dalam bentuk naskah tertentu ( UUD )
melainkan terdaapat dalam UU biasa dan konvensi. Satu-satunya Negara yang
menggunakan konstitusi tidak tertulis adalah inggris.
•
Konstitusi
dalam arti relatif
Konstitusi dalam arti relatif
mengandung pengertian sebagai konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu
golongan tertentu didalam masyarakat.
Misalnya, golongan borjuis liberal yang menghendaki adanya jaminan dari pihak
penguasa agar hak-haknya tidak dilanggar. Jaminan itu diletakkan dalam UUD.
•
Konstitusi
dalam arti fositif
Menurut Carl Schmitt konstitusi
dalam arti fositif mengandung pengerian sebagai keputusan politik tertinggi dan
berhubungan dengan pembuatan UUD yang menentukan nasib seluruh rakyat.
•
Isi pokok
konstitusi
Pada prinsipnya isi konstitusi
mengenai hal-hal yang bversifat pokok ( baik lahir maupun batin ) tentang
penyelanggaraan negara. Isi konstitusi dapat di kemukakan secara rinci, antara
lain sbb:
•
Organisasi
negara, misalnya pemmbagian kekuasaan antara lembaga legislatif ( DPR ),
eksekutif (Pemerintah atau presiden), dan yudikatif (Badan Peradilan atau MA ).
Isi konstitusi di negara serikat (Federal) antara lain pembagian kekuasaan
antara pemerintah pusat (federal) dengan pemerintah negara bagian, termasuk prosedur
penyelasaian masalah bila terjadi pelanggaran aturan hukum oleh sala satu dari
badan pemerintah.
•
Hak asasi
manusia, Negara-negara demokrasi dalam UUD-nya
memuat tentang jaminan hak-hak asasi manusia.
•
Prosedur
mengubah UUD, yaitu cara dan syarat-syarat yaang harus di penuhi untuk mengubah
UUD
•
Ada
kalanya UUD memuat ketentuan mengenai larangan mengubah sifat tertentu dari
UUD. Hal ini untuk mernghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja
diatasi. Misalnya, UUD mengatur tentang pembatasan masa jabatan presiden dan
wakil presiden dengan jelas dan pasti. Hal ini untuk menghidari terulangnya
kembali peristiwa seseorang menjabat presiden seumur hidup.
•
Cita-cita
rakyat dan idiologi negara, yang mencerminkan spirit atau semangat negara yang
oleh pembuat UUD ingin di abadikan di dalam UUD.
•
Pembukaan
UUD
naskah UUD di awali dengan pembukaan
atau preambule (kata pengantar).
Preambule pada UUD berbeda rumusannya dengan naskah tertulis pada umumnya. Rumusan pembukaan UUD merupakan pokok-pokok pikiran, kaidah
fundamental, dan kejiwaan darin UUD yang di maksud. Jadi isi dari pembukaan UUD
tidak terpisah dengan isi UUD itu sendiri.
Tiga buah UUD pernah berlaku di
indonesia kesemuanya di awali dengan preambule. Pada konstitusi RIS 1949 dan
UUD sementara 1950 di awali dengan mukadimah. Hal ini sama dengan UUD amerika
serikat yang juga di awali pembukaan berupa declaration of independence.
Sedangkan pada UUD 1945 di awali dengan pembukaan UUD 1945, mukadimah ataupun
pembukaan mempunyai arti yang sama.
•
Fungsi
konstitusi
•
Menjaga
kepastian hukum
Setiap tata hukum yang ada pada
suatu negara akan selalu kita temukan satu bagian yang secara khusus mengatur
ketentuan-ketentuan mengenai keorganisasian negara. Bagian ini di sebut
konstitusi atau UUD. Lembaga konstitusi atau UUD ini berfungsi sebagai
barometer untuk menjaga adanya kepastian hukum di dalam praktik penyelenggaraan
negara.
Pada umumnya setiap negara di dunia ini mempunyai tujuan tertentu yang
telah di rumuskan dalam konstitusi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, negara
yang bersangkutan mempunyai seperangkat alat, yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudikatif dengan fungsi dan peranan masing-masing.lembaga negara tersebut
haruslah mendasarkan tindakannya secara konstitusional. Artinya, sesuai dengan yang
telah di gariskan oleh ketentuan dalam UUD.
•
Membatasi
kekuasaan dalam negara
Setiap negara mempunyai supra dan
infra struktur politik. Supra struktur terdiri dari lembaga legislatif ,
eksekutif, dan yudikatif. Infra struktur terdiri dari partai politik, golongan
kepentingan, golongan penekan, alat komunikasi politik, dan tokoh politik.
Kedua struktur politik tersebut mempunyai kekuasaan dan kemampuan memaksakan
kehendaknya atau mengendalikan pihak lain. Boleh di katakan bahwa pada
hakikatnya negara adalah organisasi kekuasaan. Kekuasaan tersebet mempunyai
kecenderungan untuk di salah gunakan. Untuk membatasi kekuasaan dalam negara
para ahli hukum dan politik sependapat bahawa harus ada aturan main yang di
wajudkan melalui seperangkat kaidah hukum yang dalam kehidupan bernegara
dituangkan dalam sebuah konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar